Rabu, 23 Juni 2021

SEMAKIN MODERN, POLRI DIGITALISASI LAYANAN PUBLIK

Saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana kemudahan akses informasi menjadi sangat penting pada era yang semuanya dituntut serba efektif dan efisien seperti sekarang ini. Tak pelak, inovasi teknologi digital hadir bukan hanya untuk menjawab tantangan dalam kehidupan masyarakat akan tetapi juga untuk perkembangan ekonomi suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mulai melakukan transformasi ke arah yang lebih modern melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang salah satunya adalah pelayanan publik.

        (Dok. https://tribratanews.jatim.polri.go.id/presisi/)

Dibawah kepemimpinan Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mulai digaungkan slogan kerja Polri yaitu PRESISI yang merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, pendekatan ini dapat membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
"Konsep inilah yang akan mewarnai Polri masa depan, konsep transformasi menuju Polri yang Presisi hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan kepolisian yang prediktif, yang diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Listyo saat melakukan uji kelayakan dan kepatuhan (fit anda proper test) bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat. 
Hingga saat ini, Polri telah berhasil luncurkan beberapa aplikasi pelayanan publik yang merupakan program unggulan seperti SIM Online, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Propam Presisi, SP2HP Online & E-PPNS, serta E-Dumas Presisi. Melalui sistem daring tersebut, diharapkan pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, dan transparan dengan prosedur yang sederhana.

SIM Nasional Presisi (SINAR)

                                                                 Screencapture Aplikasi Digital Korlantas Polri pada Google Playstore (Dok. pribadi)

Berada dalam masa adaptasi new normal seperti saat ini, pembuatan SIM tanpa keluar rumah mulai diterapkan oleh Korlantas Polri. Pemohon yang ingin melakukan pengurusan SIM tidak perlu hadir di Satpas karena bisa dilakukan secara online. Cara baru ini juga bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
Aplikasi layanan SIM Online ini bernama Digital Korlantas Polri. Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh oleh pengguna android melalui Google Play Store, yang dalam watu dekat juga akan tersedia pada App Store bagi pengguna iPhone. Sementara ini aplikasi ini hanya dapat melayani untuk perpanjangan SIM saja. Untuk Pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mendatangi Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Untuk cara perpanjangan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah mengunduh aplikasi pemohon harus melakukan login dan verifikasi identitas. Kemudian melampirkan dan upload data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto. Mengikuti tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi e-PPsi. Pemohon lalu memilih wilayah polda dan lokasi Satpas yang sesuai. Tahap terakhir adalah pemilihan metode pengiriman dan proses pembayaran.
Dikutip dari situs web resmi https://www.digitalkorlantas.id, aplikasi tersebut tidak hanya memuat layanan SINAR untuk pembuatan & perpanjangan SIM, akan tetapi juga terdapat 3 layanan lainnya yang masih dalam tahap pengembangan, yaitu :
  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berupa pembayaran PKB hingga informasi SAMSAT keliling
  • NTMC berupa CCTV untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dari CCTV NTMC Polri di Metro Area
  • E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk notifikasi real-time terkait informasi e-tilang

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

                                                                      Screencapture Aplikasi Digital Korlantas Polri pada Google Playstore (Dok. pribadi)

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan E-TLE diantaraya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam menegakkan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dalam pelaksanaannya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelangaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu.
Output dari E-TLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi. Dalam pembuktiannya, surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar. Dalam surat tersebut akan terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan. Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar mengisi surat konfirmasi pelaggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untk selanjutnya membayar denda. Menu layanan E-TLE ini sudah tersedia pada Aplikasi Digital Korlantas Polri, akan tetapi masih dalam tahap pengembangan. Kedepannya layanan ini juga akan dapat diakses melalui aplikasi tersebut.



SP2HP Online dan E-PPNS

    Beranda Layanan SP2HP Online (Dok. https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Online dan Elektronik - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (E-PPNS) juga merupakan terobosan dalam program Polisi Presisi sebagai salah satu layanan unggulan kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. 
SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya. Sekarang pelapor cukup membuka pada halaman website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id atau mengunduh aplikasinya pada Google Play Store sesuai dengan wilayah, kemudian pelapor pun dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat. 
SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapatkan nomor telpon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.
Sedangkan E-PPNS adalah layanan yang menyajikan informasi terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara online. Sebagaimana telah ditetapkan bahwa penyidik dalam kepolisian adalah Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada dibawah koordinasi & pengawasan penyidik Polri. Ini merupakan landasan dibentuknya Biro Koordinasi & Pengawasan (Korwas) PPNS. Biro Korwas PPNS merupakan salah satu unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staff dalam struktur Bareskrim Polri yang bertugas untuk berkoordinasi, mengawasi dan membina rekan PPNS baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan. 
Dalam rangka mendukung program Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi, Biro Korwas PPNS mengembangkan layanan E-PPNS yang dapat diakses melalui https://pusiknas.polri.go.id/forum_ppns. Layanan ini memuat informasi sebagai berikut : 
1. Data Personil PPNS, 
2. Data Perkembangan Penyelidikan yang dilaksanakan PPNS di kementerian & lembaga. 
3. Forum komunikasi sebagai sarana untuk bertukar informasi antara penyidik Polri & PPNS

Kedua layanan yang telah dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 April 2021 ini, bertujuan sebagai bentuk transparansi penyidikan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum di Indonesia yang sesuai dengan slogan kerja Polri Presisi. 


PROPAM Presisi

                                                   Logo Layanan Propam Presisi (DOk. Google Playstore)

Selanjutnya Polri juga menyediakan aplikasi pengaduan yang dapat digunakan masyarakat jika tidak puas dengan kinerja petugas polisi. Aplikasi tersebut bernama PROPAM Presisi yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini pertama dirilis pada tanggal 22 Maret 2021 lalu. Pelapor hanya perlu mengunduh aplikasi, isi nomor KTP dan foto diri, dan mengisi form pengaduan. Jangan lupa juga sertakan foto atau dokumen sebagai barang bukti pengaduan.


E-DUMAS Presisi

    Beranda Layanan E-Dumas Presisi (Dok. https://dumaspresisi.polri.go.id)

Merupakan layanan Pengaduan Masyarakat terintegrasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan, karena sejumlah Polda & Polres se-Indonesia telah menyediakan Aplikasi Dumas Presisi yang dapat diunduh pada Google Play Store di smartphone masing-masing, sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan secara online. Layanan ini juga dapat diakses melalui https://dumaspresisi.polri.go.id. Polri menegaskan akan tetap mengklarifikasi terlebih dahulu setiap laporan masyarakat yang masuk. Aplikasi ini diciptakan untuk mewujudkan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat luas terkait penanganan pengaduan masyarakat (complain handling).

Beberapa program digitalisasi layanan publik di atas merupakan bukti komitmen Polri untuk terus berinovasi dalam membantu dan melayani masyarakat. Hadirnya inovasi berbasis teknologi informasi tersebut sangat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan publik Polri, terutama dalam masa pandemi seperti saat ini. 
Dirgahayu Bhayangkara ke-75, tetap semangat dalam melaksanakan tugas demi teruwujdnya Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Sukses dan Jaya Selalu!
  


Sumber : 
1. https://tribratanews.polri.go.id/read/6017/39/etle-sudah-diresmikan-kapolri-layanan-sim-dan-stnk-juga-akan-online-1616482994
2. https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/Home/Informasi
3. https://humas.polri.go.id/2021/04/13/kapolri-launching-aplikasi-propam-presisi/
4. https://tribratanews.polri.go.id/read/7755/6/polda-kalsel-lakukan-sosialisasi-aplikasi-dumas-presisi-1621559153
5. https://www.digitalkorlantas.id/sim/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar