Rabu, 15 Maret 2017

Menjadi Seorang Ibu yang #BahagiaDiHariTua

The Future Belongs to Those Who Prepare For It Today.

Masa depan adalah milik mereka yang menyiapkannya hari ini. Yes, saya setuju. Tahun ini, usia saya menginjak 27 Tahun. Bukan usia yang pas untuk bersenang-senang demi kepentingan sendiri. Saya seorang ibu dan juga pekerja. Semenjak menjadi ibu, saya merasa kebahagiaan anak saya adalah segalanya. Yang tadinya setiap bulan pasti ada spent dana untuk beli baju, aksesoris, gadget, maupun short vacation, kini prioritas dana adalah untuk anak. Ya, meskipun tetep beli baju sih, tapi kali ini buat anak. :D

Mempunyai anak, benar-benar merubah cara pandang saya terhadap hidup. Bagi tipe orang yang self-centered seperti saya, tak perlu punya hubungan pertemanan dengan banyak orang. Yang penting ada. Setelah saya punya anak, saya jadi tahu ternyata banyak yang care dengan saya, terutama keluarga saya. Merasakan perhatian dan bantuan mereka selama mengurus bayi, membuat saya juga ingin membahagiakan mereka, orang-orang yang sayang dengan saya.


Sebagai seorang ibu, tentulah menginginkan yang terbaik untuk kehidupan rumah tangganya, termasuk kehidupannya dan juga anaknya kelak. I want everything runs wellI want everything's best to my children. Saya ingin anak saya mendapat pendidikan terbaik, lingkungan pergaulan yang baik, bahkan kalau bisa kehidupan finansial yang lebih dari saya.

Hidup sejahtera dan bahagia di hari tua bukan tak mungkin diwujudkan bila kita menyiapkan sejak sekarang. Hari tua merupakan saat yang indah untuk menikmati hasil kerja keras sepanjang usia muda hingga masa pensiun. Oleh karenanya, menyiapkan program pensiun agar tidak hidup terlunta-lunta di hari tua, sangat perlu. Disamping karena risiko memasuki usia tua (pensiun) adalah menurunnya produktivitas sesuai kinerja tubuh, juga ada orang-orang yang harus kita bahagiakan, bukan malah menjadi beban.

Beruntungnya kita sebagai warga negara Indonesia, pemerintah telah mempersiapkan pogram-program kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah :
1. Jaminan Pensiun (JP). Program jaminan pensiun ini merupakan tabungan, tetapi hasilnya hanya bisa diambil ketika benar-benar setelah pensiun. Dan yang diperoleh peserta program ini adalah manfaat bulanan, sebagai pengganti gaji. Jadi, tidak sekaligus. Manfaat bulanan itu akan diterima sepanjang hidup. Dan bahkan bisa diteruskan ke istri/suami dan atau anak yang masih berusia sekolah. Can you imagine?, hanya dengan besaran iuran 2% dari gaji, tapi kita atau bahkan anak-anak kita bisa merasakan kemanfaatannya.

2. Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT adalah tabungan yang sejatinya ketika memasuki hari tua bisa diambil sekaligus. Kalau hari-hari ini, para pekerja mengambil JHT, kendati belum berusia tua, lebih karena peraturan pemerintah memang memberikan ”kelonggaran” bagi pekerja yang tidak bekerja, khususnya karena terkena PHK, untuk bisa menarik dana JHT mereka. Namun, falsafah dari JHT tersebut sesungguhnya memang untuk persiapan hari tua.
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) jug akan memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan besaran iuran yang sama yakni sebesar 3,7 % dulu masyarakat hanya bisa mengambilnya pada saat pensiun, meninggal dunia, cacat permanen, atau terkena PHK dengan ketentuan minimal masa kerja 5 tahun satu bulan. Pada ketentuan yang berlaku sekarang pekerja yang masih aktif juga dapat mengambil JHT setelah 10 tahun masa kerja yakni sebesar 10 persen atau 30 persen untuk perumahan. Sementara itu, pekerja yang terkena PHK bisa mengambil seluruh JHT setelah satu bulan.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dengan besaran iuran 0,5% dari gaji, keuntungan yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp 20 Juta. Mulai 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

4. Jaminan Kematian (JKm). Program Jaminan Kematian (JKm) ini memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp 24 juta serta pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp 12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun. Dengan besaran iuran 0.3% dari gaji, kemanfaatannya dapat dirasakan hingga anak-anak kita.

Saya bersyukur telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena pada dasarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sama dengan investasi jangka panjang. Pekerja menabung dengan membayar iuran dan beberapa tahun yang akan datang dapat memetik hasil pengembangannya. Perusahaan yang dulunya bernama Jamsostek ini, sungguh telah mengalami perubahan yang lebih lebih lebiiih baik. Banyak inovasi yang telah dilakukan seperti adanya online klaim (e-klaim BPJS), aplikasi AYO BPJSTK Mobile, Website yang informatif, dan masih banyak lagi inovasi yang juga diungkapkan oleh pesertanya pada blog pribadi mereka karena kemanfaatan yang didapat.



Pada akhirnya, untuk #BahagiaDiHariTua adalah murni pilihan kita. Usaha yang kita ambil hari ini pasti akan membuahkan hasil kelak di kemudian hari.